(0271) 711036
kelpenumpingska@surakarta.go.id

21-08-2025

WIB

Admin Kelurahan Penumping

24-06-2025

 09:40:32 WIB
Layanan Kartu Identitas Anak

Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan

Persyaratan Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) – Baru :
  1. Kartu Keluarga
  2. KTP-el kedua orang tua
  3. Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun)
  4. Kutipan Akta Kelahiran Anak
  5. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download


Persyaratan Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) – Perpanjang Masa Berlaku :
  1. Kartu Keluarga
  2. Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun)
  3. KIA Lama
  4. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download



Biaya Pelayanan :

Tanpa dipungut biaya (Gratis)