Syarat Dokumen Pelayanan Kartu Indonesia Sehat (KIS) :
Pengantar RT / RW menerangkan permohonan KIS kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta dan termasuk keluarga tidak mampu serta berdomisili lebh dari 5 tahun di Kelurahan Penumping
Fotocopy KK
Fotocopy KTP
Fotocopy Kartu Identitas Anak (KIA)
Fotocopy Akte Kelahiran Anak
Surat Pernyataan tidak mampu membayar premi BPJS yang diketahui Lurah (ditulis tangan)