(0271) 711036
kelpenumpingska@surakarta.go.id

21-08-2025

WIB

Admin Kelurahan Penumping

24-06-2025

 14:36:23 WIB
Layanan KTP Elektronik

Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan

Persyaratan Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP):

KTP ELEKTRONIK – BARU (BELUM PERNAH MEMILIKI)

  1. Kartu Keluarga
  2. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download


KTP ELEKTRONIK – PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG (WNI)

  1. SKPWNI (jika terjadi pindah datang)
  2. KTP-el lama
  3. Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika ada perubahan data); atau
  4. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); atau
  5. Surat Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP-el hilang)
  6. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download


Biaya Pelayanan :

Tanpa dipungut biaya (Gratis)