(0271) 711036
kelpenumpingska@surakarta.go.id

21-08-2025

WIB

Admin Kelurahan Penumping

23-06-2025

 11:21:46 WIB
Layanan Pindah Keluar

Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan

Persyaratan Pelayanan Pindah Keluar:

PERPINDAHAN PENDUDUK UNTUK KELUAR KOTA SURAKARTA

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy Surat Nikah
  3. KK dan KTP/KIA Asli 
  4. Fotocopy KK yang dituju
  5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
  6. Mengisi F-1.03 (Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk)Download
  7. Apabila anggota keluarga yang tidak pindah masih berusia dibawah 17 tahun, diperlukan Kepala Keluarga yang usianya diatas 17 tahun atau numpang Kartu Keluarga dengan membuat Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Wali.


PERPINDAHAN PENDUDUK UNTUK DALAM SATU KOTA (*pengajuan melalui menu KARTU KELUARGA)

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy Surat Nikah
  3. KK dan KTP/KIA Asli 
  4. Fotocopy KK yang dituju
  5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
  6. Mengisi F-1.03 (Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk)Download
  7. Apabila menumpang Kartu Keluarga, menyewa rumah, melampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik rumah


Biaya Pelayanan :

Tanpa dipungut biaya (Gratis)